Pengadilan menemukan bahwa pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mengecilkan keseriusan tindakan pasukan keamanan Indonesia di Biak dan tidak menghukum mereka yang bertanggung jawab.
Direkomendasikan agar pemerintah Indonesia disajikan dengan bukti dan temuan pengadilan, bahwa penyelidikan pembantaian dilakukan oleh jaksa independen dan bahwa “proses pidana dilakukan terhadap orang-orang yang mungkin ditemukan telah melakukan kejahatan dan kejahatan melawan kemanusiaan”.
Pemerintah Australia, yang “bertanggung jawab untuk melatih perwira militer dan angkatan laut Indonesia”, juga harus diberikan bukti di hadapan pengadilan dan harus “menekan pemerintah Indonesia untuk memulai penyelidikan dan proses pidana yang sesuai”, catatan laporan tersebut.
Dowd mengatakan kepada Guardian Australia bahwa ini adalah pertama kalinya dia mengetahui bahwa acara semacam itu telah diadakan di Australia dan bahwa meskipun pengadilan warga negara tidak memiliki kekuatan hukum “ini adalah sarana yang sangat berguna untuk memastikan masalah ini tidak disembunyikan di bawah karpet”.
“Publisitas hal-hal seperti ini membuat kecil kemungkinan hal semacam ini akan terjadi lagi. Kami tidak dapat membatalkan kekejaman yang terjadi, tetapi itu mengirimkan pesan kepada pemerintah [Indonesia] … agar mereka tidak melakukannya lagi.”
Pengadilan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Konflik Perdamaian di Universitas Sydney.