Find Us On Social Media :

Inilah Isi Perjanjian Renville, Pertemuan untuk Selesaikan Konflik Indonesia-Belanda yang Diinisiasi PBB dengan Membentuk Komisi Tiga Negara

By Khaerunisa, Senin, 3 Mei 2021 | 13:40 WIB

Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville.

Baca Juga: Perbedaan Heartburn dan Penyakit Refluks Gastroesofagus, Apa Itu?

Perjanjian Renville sendiri kemudian gagal untuk mengakhiri konflik Indonesia-Belanda.

Bahkan, pada Minggu, 19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan serangan militer, yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II.

Belanda menyerang Yogyakarta secara mendadak dan berhasil menguasainya, sementara Istana pemerintah Indonesia pun dapat ditaklukan.

Dengan terjadinya serangan militer Belanda terhadap Indonesia yang kedua itu, kemudian dilakukanlah upaya lain untuk menyelesaikan konflik tersebut. 

Baca Juga: Sempat Nikmati Manisnya Pertumbuhan Ekonomi, Timor Leste Perlahan-lahan Hancur Karena Pemerintah yang Tak Becus Urus Anggaran, Ladang Minyak Tak Bisa Dinikmati hingga Proyek Besar Mangkrak

Tentang Pembentukan Komisi Tiga Negara (KTN)

Pembentukan KTN dilatarbelakangi kekhawatiran internasional atas terus berlangsungnya sengketa berdarah antara Indonesia-Belanda.

Sengketa kedaulatan tersebut terjadi usai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, namun kemudian Belanda ingin kembali menguasai Indonesia.

Baik perlawanan senjata maupun diplomasi telah dilakukan Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya.

Sebelum Perjanjian Renville, Indonesia-Belanda juga telah menandatangani Perjanjian Linggarjati pada 25 Maret 1947.

Baca Juga: Puncak Konflik 4 Tahun Indonesia-Belanda, Ini Dampak Positif Hasil Konferensi Meja Bundar Bagi Indonesia

Namun, upaya melalui jalur diplomasi tersebut masih tak menghentikan sengketa berdarah keduanya. Bahkan, Belanda melancarkan Agresi Militer I pada Juli 1947.

Pada tanggal 31 Juli 1947, Dewan Keamanan PBB mengadakan agenda sidang untuk membahas permasalahan Indonesia dan Belanda.