Find Us On Social Media :

Hampir Dibiarkan Membusuk di Salah Satu Penjara Terkejam di Dunia, Hambali dan Para Pelaku Bom Bali 1 Ini Kini Akan Diadili Secara Militer oleh Pentagon AS, Ini Kekejian Penjara Guantanamo AS

By Maymunah Nasution, Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:24 WIB

Riduan Isamuddin, lebih dikenal dengan nama Hambali, pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di Indonesia.

Intisari-online.com - Kasus penyelidikan atas peristiwa serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003 belum sepenuhnya berakhir.

Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon umumkan hari Kamis lalu jika mereka akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang pelaku kasus Bom Bali 1 dan Hotel J.W. Marriott di Jakarta.

Tiga orang tersebut akan didakwa terlibat dalam serangan bom pada tahun 2002-2003 tersebut.

Mereka adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Muhammad Nazir Bin Lep dan Muhammad Farik Bin Aman.

Baca Juga: Terkait dengan Pengeboman Bali 2002, Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Disorot Media Asing, Apa Kata Mereka?

Hambali diduga merupakan pemimpin dari gerakan Jama'ah Islamiyah, yang merupakan cabang dari Al-Qaeda di Asia Tenggara.

Melansir situs berita wuky.org, media berita dari University of Kentucky, Hambali dan dua tersangka lain sudah hampir 20 tahun berstatus sebagai tersangka.

Mereka ditahan oleh AS sejak 2003 di Thailand, lalu mereka dipindahkan ke kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, pada tahun 2006.

Ketiganya dituduh merencanakan dan membantu melaksanakan serangan mematikan pengeboman klub malam di Bali tahun 2002 yang membunuh 202 korban.

Baca Juga: Jadi Sumber Malapetaka di Beirut Lebanon, Siapa Sangka 1.500 Amonium Nitrat Pernah Diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia, Benda Ini Kerap Jadi Bahan Peledak Teroris