Find Us On Social Media :

Dulunya Masih Ada Kandidat Lain Tapi Hengkang Karena Kasus Joker, Pengusut 'Joker' dan Maria Lumowa Ini Kini Jadi Calon Tunggal Kapolri

By Maymunah Nasution, Kamis, 14 Januari 2021 | 08:29 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laska

Intisari-online.com - Rabu kemarin 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan nama calon tunggal kapolri kepada DPR.

Nama yang diajukan oleh Presiden adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.

Jika DPR setuju, maka Komjen Listyo akan menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang pensiun 1 Februari 2021.

Listyo saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ladang Minyaknya Lebih Besar dari Indonesia, Timor Leste Kepergok Terima Selundupan BBM dari Indonesia, Ada Apa di Balik Semua Ini?

Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.

Sebelumnya, bursa calon kapolri sudah cukup panas pada akhir tahun 2020 lalu.

Pada akhir tahun 2020, nama yang kuat muncul di bursa calon kapolri tidak hanya nama tunggal saja.

Ada tiga calon kuat, yaitu selain Listyo Sigit Prabowo juga ada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Saat Kapolri Idham Aziz Sebut Polisi Indonesia Kompak Tapi Bagaikan 'Api di Dalam Sekam', Ketua Indonesia Police Watch Sebut Ada 'Perang Bintang' Ini di Tubuh Polri

Kemudian ada juga Kepala Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Namun kedua nama ini terjerat kasus Djoko Tjandra atau kasus Joker.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersandung kasus dugaan suap hingga pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Vonis jatuh pada 22/12/2020, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Dijual Rp50 Juta Per Pucuk dan Pelaku Dihukum Seumur Hidup, Inilah Fakta Penjualan Senjata Kepada KKB Papua oleh Oknum TNI dan Polri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas Djoko Tjandra.

Baca Juga: Awalnya Enggan Bertemu, Baru Setelah Dua Pertemuan Jaksa Pinangki Sadar Konglomerat di Malaysia yang Ia Temui 2019 Lalu Adalah Djoko Tjandra, 'Saya Diajak Makan Durian'

Ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar AS atau Rp 6.1 miliar.

Kasus terlibatnya pejabat polri dalam kasus Djoko Tjandra mengemuka karena bukti tangkapan layar pembicaraan antara Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking yang tersebar.

Menariknya, kasus Djoko Tjandra adalah salah satu dari kasus besar yang diusut oleh Listyo Prabowo, yang sekarang menjadi calon tunggal kapolri.

Kasus lainnya adalah penyerangan Novel Baswedan, yaitu tidak lama setelah ia dilantik.

Baca Juga: Misteri Bekas Guntingan Baju yang Hilang, Salah Satu Daftar Kegeraman Novel Baswedan Terkait Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Dirinya

Tim teknis yang dibawahinya menangkap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.

Baca Juga: Dicari Selama 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Ini Sandiwara!'

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Kasus berikutnya adalah kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003.

Baca Juga: Garong Duit Negara Lalu Kabur Ke Negeri Tetangga, Inilah Daftar Buronan 23 Koruptor Indonesia yang Pernah Melarikan diri Ke Singapura

Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.

Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim.

Baca Juga: Garong Duit Negara untuk Memperkaya Diri, Inilah 5 Orang dengan Korupsi Terbanyak di Indonesia, Jarah Uang Negara Lebih Banyak Dari Harta Presiden Jokowi

Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

Selanjutnya Listyo menangani pelarian narapidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.

Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.

Baca Juga: Djoko 'Joker' Tjandra Kembali, Rekannya Artalyta Suryani Pernah Bikin Heboh dengan Penjara Super Mewahnya, Bak di Rumah Sendiri

Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.

Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.

Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.

Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Terbongkar! Nama Jaksa Agung Disebut dalam Upaya Loloskan Djoko Tjandra dari Ekseskusi Penjara, Tercatat dalam 'Action Plan' Jaksa Pinangki

Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Tercatat tidak hanya Napoleon dan Prasetijo saja yang dicopot karena keterlibatan kasus menjelang bursa calon kapolri.

Pada kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyebabkan pencopotan dua Kapolda, Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Mereka semua bukanlah sosok sembarangan di tubuh Polri, dengan Nana Sudjana dan Rudy Sufahriadi sudah menjadi shining star di angkatannya.

Baca Juga: Ketidakbecusan Pemerintah Menangkap Buron Djoko Tjandra Kini Menyeret Nama Budi Gunawan, Sang Kepala BIN Dituntut untuk Dipecat karena Ini

Persaingan berbentuk 'perang bintang' di tubuh Polri memang sudah lama diperbincangkan.

Namun terlepas dari ada atau tidaknya persaingan itu, dinamika adalah sebuah kepastian.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana Polri mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Hal itu yang selalu menjadi harapan warga negara Indonesia.

Baca Juga: Padahal Sudah Seminggu, Namun Jenazah Cai Changpan Masih Terbaring di RS Polri, Belum Ada Keluarga yang Menjemput, Pemakamannya pun Tak Jelas

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini