Find Us On Social Media :

Dicari Selama 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Ini Sandiwara!'

By Mentari DP, Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40 WIB

Novel Baswedan.

Intisari-Online.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, telah dijatuhi hukuman.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (12/6/2020), keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Baca Juga: Covid Hari Ini 12 Juni 2020: Ada 7,5 Juta Orang Terinfeksi, Brasil Punya 33.465 Kasus Baru dalam 1 Hari, dan Vaksin Covid-19 Masuk Tahap Terakhir Uji Klinis

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun Tim Advokasi Novel Baswedan tuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

Baca Juga: Terapkan New Normal demi Ekonomi Negara, Kini Ada Lebih dari 125.000 Kasus Covid-19 di Pakistan hingga Rumah Sakit Kekurangan Tempat Tidur Pasien