Find Us On Social Media :

Dulunya Masih Ada Kandidat Lain Tapi Hengkang Karena Kasus Joker, Pengusut 'Joker' dan Maria Lumowa Ini Kini Jadi Calon Tunggal Kapolri

By Maymunah Nasution, Kamis, 14 Januari 2021 | 08:29 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laska

Kemudian ada juga Kepala Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Namun kedua nama ini terjerat kasus Djoko Tjandra atau kasus Joker.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersandung kasus dugaan suap hingga pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Vonis jatuh pada 22/12/2020, Prasetijo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Dijual Rp50 Juta Per Pucuk dan Pelaku Dihukum Seumur Hidup, Inilah Fakta Penjualan Senjata Kepada KKB Papua oleh Oknum TNI dan Polri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas Djoko Tjandra.

Baca Juga: Awalnya Enggan Bertemu, Baru Setelah Dua Pertemuan Jaksa Pinangki Sadar Konglomerat di Malaysia yang Ia Temui 2019 Lalu Adalah Djoko Tjandra, 'Saya Diajak Makan Durian'