Find Us On Social Media :

Ini Batasan Waktu Anak di Bawah Umur 5 Tahun Menatap Layar Elektronik Menurut WHO

By Katharina Tatik, Rabu, 1 Mei 2019 | 08:00 WIB

Ilustrasi anak dan gadget.

Intisari-Online.com – Tak bisa dipungkiri kalau saat ini teknologi merajai seluruh kehidupan kita.

Bahkan anak-anak yang masih di bawah umur pun kerap kali kita lihat tidak pernah lepas dari benda-benda berteknologi tinggi.

Namun, kini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat sebuah pedoman baru tentang batasan waktu bagi anak-anak untuk menonton televisi dan bermain ponsel.

WHO juga mengatakan bayi di bawah 1 tahun seharusnya tidak boleh terpapar layar elektronik.

Baca Juga : Inilah Hal Buruk yang Terjadi Pada Otak Anak-anak Jika Bermain Ponsel dalam Waktu Berjam-jam

Selain itu, untuk anak antara usia 2 dan 4 tidak boleh menatap layar elektronik lebih dari 1 jam setiap harinya.

Pedoman yang diumumkan pada Rabu (24/4/2019) kemarin juga menjelaskan, membatasi dan dalam beberapa kasus menghilangkan waktu 'penyaringan' bagi anak-anak balita akan menghasilkan orang dewasa yang lebih sehat.

Tapi membatasi anak-anak dari perangkat elektronik ini hanya bagian dari solusi.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun juga harus lebih banyak berolahraga dan tidur untuk mengembangkan kebiasaan yang lebih baik.

Hal ini juga mencegah obesitas dan penyakit pada masa remaja dan dewasa.

Baca Juga : Hampir Lumpuh, Pria Ini Ternyata Gemar Bermain Ponsel Sambil Terus-menerus Berbaring

 

"Mencapai kesehatan bagi semua, berarti melakukan yang terbaik untuk kesehatan sejak awal kehidupan manusia," tutur Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal WHO.

"Anak usia dini adalah periode perkembangan yang cepat dan masa ketika pola dari gaya hidup keluarga dapat disesuaikan untuk mendorong peningkatan kesehatan mereka," sambungnya.

National Institutes of Health telah mendanai proyek senilai 300 juta USD yang dikenal sebagai Studi ABCD (untuk Pengembangan Kognitif Otak Remaja), yang berharap untuk menunjukkan bagaimana perkembangan otak dipengaruhi oleh berbagai pengalaman, termasuk penggunaan narkoba, gegar otak, dan waktu menatap layar elektronik.

Tetapi penelitian ini melacak anak-anak usia 9 hingga 10 tahun hingga dewasa muda.

Pada 2016 lalu, American Academy of Pediatrics (AAP) telah mengeluarkan pedoman yang merekomendasikan tidak adanya waktu untuk melihat layar elektronik untuk anak di bawah 18 bulan.

David Hill, seorang dokter anak yang memimpin kelompok yang menulis pedoman AAP 2016, mengatakan tidak ada manfaat dari layar elektronik untuk anak-anak di bawah 18 bulan. 

Baca Juga : Hati-hati, Kasus Mengerikan di Bawah Ini Bisa Terjadi pada Kita Jika Kita Bermain Ponsel Terlalu Lama

 

Namun dia menambahkan bahwa teknologi berkembang lebih cepat daripada studi ilmiah tentang efek perangkat baru terhadap otak muda.

Tapi seorang anak harus mempunyai lebih banyak waktu untuk bermain di luar rumah untuk perkembangan diri di masa depan.

Fiona Bull, seorang manajer program untuk pengawasan dan pencegahan penyakit tidak menular berbasis populasi di WHO, memimpin sebuah tim ahli yang mengembangkan pedoman tersebut.

"Meningkatkan aktivitas fisik, mengurangi waktu tidak bergerak dan memastikan kualitas tidur pada anak-anak akan meningkatkan kesehatan fisik, mental dan kesejahteraan mereka dan membantu mencegah obesitas di masa kecil dan penyakit terkait di kemudian hari," kata Dr. Bull dalam sebuah pernyataan.

Anak-anak antara usia 1 dan 5 juga harus mendapatkan aktivitas fisik tiga jam per hari, dan tidur setidaknya 10 jam per malam.

"Apa yang benar-benar perlu kita lakukan adalah mengembalikan permainan untuk anak-anak," Dr. Juana Willumsen, yang bekerja pada masalah obesitas di WHO, melansir New York Times.

"Ini tentang membuat perubahan dari waktu tidak aktif ke waktu bermain, sekaligus melindungi jam tidur," lanjutnya. (Rosiana Chozanah)

Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul “WHO Tetapkan Batas Waktu Anak di Bawah 5 Tahun Untuk Menatap Layar Elektronik, Ini Manfaatnya

Baca Juga : Di Irlandia, Mengemudi Sambil Bermain Ponsel Didenda Rp15 Juta