Intisari-Online.com -Pemerintah Irlandia memiliki aturan cuku cukup keras terkait mengemudi mobil. Di Irlandiamengemudi sambil bemain ponsel didenda Rp15 juta, atau sekitar 1.000 euro. Peraturan ini sendiri berlaku per 1 Mei 2014 lalu. Peraturan ini adalah yang paling berat di negara-negara Eropa.
Sejatinya peraturan ini tidak hanya diterapkan di Irlandia saja. Negara-negara Eropa lainnya juga menerapkan peraturan yang sama. Mereka melarang aktivitas menelepon atau SMS ketika mengemudi, tetapi dengan beragam jenis denda yang lebih ringan.
Setiap pengemudi yang tertangkap bermain ponsel langsung didenda 1.000 euro. Denda 2.000 euro menanti jika pelaku melakukan hal serupa untuk kali kedua atau dengan tambahan tiga bulan kurungan penjara.
Tak hanya pengguna ponsel, regulasi ini juga berlaku bagi pengemudi yang menggunakan alat bantu hands-free ketika mengemudi. Artinya, jika kita menggunakan alat tersebut di kabin, tetap terancam denda yang sama. Satu-satunya yang masih boleh dilakukan adalah dengan mengirim atau menerima pesan melalui aktivasi suara.
“Regulasi ini sangat ketat. Tetapi, masalah utamanya adalah penerapan hukum di lapangan. Ada anekdot mengatakan bahwa orang Irlandia termasuk warga paling buruk dalam kebiasaan bermain ponsel ketika mengemudi. Tetapi, riset kami menunjukkan ada dukungan terhadap peraturan baru ini, orang sudah tahu kalau kebiasaan buruk ini tidak bisa diterima dan wajib dihentikan segera," beber Conor Faughnan, Direktur Konsumen dari Asosiasi Otomotif Irlandia.
Untuk diketahui, sebuah riset yang dilakukan Lembaga Keselamatan Jalan Belgia pada 2013 menyimpulkan bahwa ponsel merupakan alasan terbesar terjadinya pengalih perhatian di jalan.
Selain itu, Riset dari Konsulat Keselamatan Transportasi Eropa juga menunjukkan bahwa mengemudi sambil mengobrol, baik menggunakan hands-free maupun menggenggam ponsel, meningkatkan risiko kecelakaan empat kali lipat. Meski menggunakan hands-free, reaksi menekan pedal rem ketika kondisi darurat berkurang sampai 20 persen.
Lalau, bagaimana jika peraturan seperti ini diterapkan di Indonesia? (Kompas.com)