Apabila tim sudah dibentuk dan mulai merancang daftar diperkirakan daftar akan selesai pada akhir Februari 2019.
Lalu usai Menteri Kesehatan mengumumkan daftarnya tidak akan langsung diterapkan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi terlebih dulu.
"Nanti tergantung, kalau ditetapka misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi.
Adapun jenis layanan yang akan dikenakan biaya tambahan adalah layanan-layanan tertentu yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Baca Juga : Ini 11 Tanda Tubuh Penting yang Jangan Pernah Diabaikan, Salah Satunya Berat Badan Turun Drastis
Penyalahgunaan pelayanan ini bisa terjadi karena perilaku maupun selera dari peserta, jadi peserta bisa memilih untuk biaya tambahan tersebut.
Nantinya pihak rumah sakit wajib menginformasikan jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayan urun dan estimasi besarannya, dan peserta serta keluarga peserta wajib juga memberikan persetujuan membayar biaya urun.
Baca Juga : Akibat Jarang Sarapan dan Pola Makan Tak Teratur, 2.000 Batu Empedu Ditemukan dalam Tubuh Wanita Ini
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR