Untuk biaya rawat jalan rencana besarannya akan Rp 0.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan RS C dan RS D dan klinik utama serta paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali perawatan.
Baca Juga : Bukan Dari Ayah, Kecerdasan Anak Ternyata Diturunkan dari Ibu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com oleh Apfia Tioconny Billy dengan judul Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Untuk Pasien BPJS Kesehatan
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR