Intisari-Online.com - Waktu penerapan urun biaya yang merupakan biaya tambahan layanan BPJS Kesehatan masih belum ditentukan.
Pihak BPJS Kesehatan melalui Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief menentukan waktu tersebut ditentukan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan sudah selesai.
Nantinya setelah daftar selesai dilakukan, maka tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ikatan dokter hingga asosiasi yang berhububan dengan pelayanan kesehatan.
"Kapan mulai berlaku? Kalau urun biaya kalau sudah ditetapkan jenisnya-jenisnya bagaiaman cara menghitungnya,” kata Budi di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Adapun pembuatan daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan akan memakan waktu sekitar tiga minggu.
Setelah itu harus melalui proses klarifikasi terlebih dulu oleh Menteri Kesehatan skekitar satu minggu.
Baca Juga : Kutub Magnet Bumi Bergeser, Ilmuwan pun Khawatir, Bagaimana dengan Indonesia?
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR