"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370 ribu itu, calon TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm," ucap Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, di samping ahli warisnya juga berhak atas santunan senilai Rp85 juta.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
(Baca juga: Ginjal TKI Sri Rabitah Diduga Dicuri oleh Sindikat Penjualan Organ Tubuh)
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Agus.
Dia berharap semua pihak mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan karena negara harus menjamin kesejahteraan TKI dan anggota keluarganya.
(Erafzon SAS)
Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul “BPJS-TK resmi laksanakan perlindungan TKI mulai Agustus”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR