Intisari-Online.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menugaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja, jaminan sosial untuk kematian, dan hari tua.
Peresmian penunjukan BPJS-TK sebagai pelaksana jaminan sosial bagi TKI itu dilaksanakan di Tulungaagung, Jawa Timur, Minggu, yang dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, Dirut BPJS-TK Agus Susanto, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan undangan lainnya.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan Tulungagung adalah kantong TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia, yakni Rp1 triliun pada 2016 karena sebagian besar bekerja di luar negeri di sektor formal.
Jumlah TKI di daerahnya rata-rata turun 10 persen karena ekonomi kabupaten itu terus tumbuh dan banyak eks TKI berbisnis travel, peternakan, perikanan dan UKM lainnya.
Inisiatif pelaksanaan jaminan sosial bagi TKI berawal dari pembahasan Panja Komisi IX DPR RI; lalu kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan; kajian dari Bappenas dan World Bank; serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
(Baca juga: Masih Ingat dengan Nasib Siti Aisyah? Inilah Kabar Terakhir TKI yang Terlibat dalam Pembunuhan Kakak Kim Jong-un Itu)
Perlindungan untuk TKI juga didasarkan pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja terlindung program jaminan sosial dan sesuai dengan mandat dari UU No. 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan perlindungan untuk TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 itu dengan skema khusus. Para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.
Pengalihan (trasformasi) perlindungan TKI dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS-TK, kata Hanif, merupakan kebutuhan setelah melihat kinerja dan saran dari berbagai pihak.
Wahyu Susilo dari Migran Care mengapresiasi penunjukan BPJS-TK karena selama ini banyak menerima keluhan dari TKI. Data yang dimilikinya menunjukkan hanya 13 persen dana asuransi yang dihimpun konsorsium asuransi yang dicairkan untuk membayar klaim TKI.
(Baca juga: Miris, Sudah 21 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia dalam Dua Bulan)
Agus Susanto menyatakan sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR