Sehingga, katanya, soal ketahanan gedung bertingkat terhadap gempa seharusnya sudah bukan menjadi isu.
"Para konsultan tidak mungkin membangun gedung tanpa standar antigempa. Mulai dari bahan bangunan, struktur, dan sebagainya," tuturnya.
Sayangnya, syarat tahan gempa itu hanya berlaku bagi bangunan tinggi, namun tidak untuk rumah pribadi atau pemukiman.
Meski begitu, Edy mengaku tidak khawatir soal rumah di Jakarta.
"Saya tanya, kapan pernah terjadi gempa sampai rumah rubuh di Jakarta?" ujarnya. "Untuk rumah-rumah saya belum terlalu khawatir," imbuhnya.
Lanjut Edy, menerapkan syarat tahan gempa untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah pribadi adalah sesuatu yang sulit dilakukan.
"Rumah saya saja tidak standar gempa. Apa harus saya bongkar," katanya. (Tito Sianipar)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Jakarta berpotensi diguncang gempa lebih dari 8 SR”
Baca Juga : Usai Gempa di Palu, Muncul Fenomena Tanah Bergerak yang Sebabkan Bangunan Hingga Tiang Listrik Terseret
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR