Langkah Pemerintah
Menanggapi kejadian tersebut, Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim di Kemenko Maritim, Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa pemerintah berupaya agar pihak Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.
"Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," katanya usai rapat koordinasi pada Selasa (14/3/2017).
Terkait kejadian itu, pemerintah Indonesia membentuk tim bersama yang terdiri dari Kementerian Maritim, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Tim itu nantinya akan menangani aspek hukum pidana dan perdata dalam kasus ini, termasuk bantuan timbal balik. Tim juga bertugas melakukan verifikasi kerusakan lingkungan dan keselamatan navigasi pada kapal.
UU No 32/2009 menyatakan, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dan ancaman hukumannya adalah denda dan penjara.
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR