Perjanjian damai yang dirumuskan untuk menyelesaikan sengketa wilayah kedua negara tak lepas dari akar sejarah yang kompleks, melibatkan pengaruh negara lain sejak era kolonialisme. Hal ini pun turut memengaruhi proses penyelesaian yang dijalani.
Sejak dekade 1970-an, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan. Beberapa MoU telah disepakati, seperti MoU Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee (16 November 1974), dan Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali (7 Juli 1975).
Pada tahun 2000, dilakukan penegasan batas wilayah melalui Joint Survey on Demarcation sebagai tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975.
Di samping itu, Traktat London yang dibuat sebelum kemerdekaan Indonesia dan Malaysia juga menjadi produk hukum internasional yang turut dipertimbangkan.
Dengan memahami "UTI Possidetis Juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia", kita dapat melihat kompleksitas dan tantangan dalam mencapai solusi permanen.
Meskipun prosesnya panjang dan penuh rintangan, komitmen kedua negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai patut diapresiasi.
Mari kita terus mengikuti perkembangannya dan berharap solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak dapat segera terwujud.
Baca Juga: Kedatangan Jepang ke Indonesia Diterima oleh Rakyat Indonesia karena Apa?
KOMENTAR