Intisari-Online.com - Kompas Gramedia, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Tiga, menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan Pribadi.
Kegiatan ini juga meliputi pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh karyawan Kompas Gramedia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat dan Lobby Unit III, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah karyawan dalam melaporkan pajak dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Dengan integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN), proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak akan lebih mudah.
Warga negara hanya perlu menyiapkan KTP untuk melakukan pelaporan SPT atau layanan pajak lainnya.
Wajib Pajak harus memadankan NIK dengan NPWP melalui akun DJP online atau di Kantor Pelayanan Pajak.
Karyawan Kompas Gramedia mendapat fasilitas khusus untuk melakukan pemadanan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat atau di Lobi Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan pada tanggal 4 dan 5 Maret 2024.
Sesuai PMK 136/2023, batas akhir pemadanan NIK-NPWP adalah 30 Juni 2024.
Jika tidak memadankan NIK-NPWP sebelum batas waktu tersebut, Wajib Pajak akan kesulitan mengakses layanan administrasi perpajakan dan pihak lain, termasuk pelaporan (SPT) dan aktivasi (EFIN).
Wajib Pajak baru bisa menikmati layanan pajak normal setelah memadankan NIK-NPWP.
Baca Juga: Telat Lapor SPT, Harus Bayar Denda Rp100.000 Dulu atau Bisa Langsung Lapor?
KOMENTAR