Intisari-Online.com - Anda pasti sering mendengar kata pajak, baik di media massa, di tempat kerja, maupun di lingkungan sekitar.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Namun, apakah Anda tahu apa kegunaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara?
Apakah pajak hanya menguntungkan negara saja, atau juga memberikan manfaat bagi masyarakat?
Bagaimana cara menghitung pajak yang harus Anda bayar? Dan bagaimana jika Anda tidak membayar pajak?
Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda tentang pajak.
Pengertian Pajak
Melansir Kompas.com, pajak adalah kata yang berasal dari bahasa latin 'taxo' yang artinya kewajiban iuran yang harus dibayar oleh masyarakat kepada pemerintah untuk kepentingan bersama dan negara.
Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 adalah kontribusi wajib yang harus diserahkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara secara paksa sesuai dengan Undang-Undang, tanpa mendapat balasan secara langsung dan dimanfaatkan untuk keperluan negara guna mencapai kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.
Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2.
Wajib Pajak terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
Baca Juga: Termasuk Soal Pembebasan Pajak, Ini 11 Peninggalan Kerajaan Kediri
KOMENTAR