Intisari-Online.com -Anda pasti sering mendengar kata pajak, baik di media massa, di tempat kerja, maupun di lingkungan sekitar.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan.
Namun, apakah Anda tahu apa kegunaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara?
Apakah pajak hanya menguntungkan negara saja, atau juga memberikan manfaat bagi masyarakat?
Bagaimana cara menghitung pajak yang harus Anda bayar? Dan bagaimana jika Anda tidak membayar pajak?
Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda tentang pajak.
Pengertian Pajak
Melansir Kompas.com, pajak adalah kata yang berasal dari bahasa latin 'taxo' yang artinya kewajiban iuran yang harus dibayar oleh masyarakat kepada pemerintah untuk kepentingan bersama dan negara.
Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 adalah kontribusi wajib yang harus diserahkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara secara paksa sesuai dengan Undang-Undang, tanpa mendapat balasan secara langsung dan dimanfaatkan untuk keperluan negara guna mencapai kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.
Orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2.
Wajib Pajak terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
Baca Juga: Termasuk Soal Pembebasan Pajak, Ini 11 Peninggalan Kerajaan Kediri
Pajak merupakan salah satu instrumen dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.
Manfaat Pajak
Pajak memiliki peran yang sangat penting untuk pembangunan sebuah negara.
Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara itu sendiri.
Berikut ini adalah manfaat pajak untuk negara dan masyarakat, seperti dilansir dari Gramedia.com:
1. Manfaat pajak untuk negara
Beberapa manfaat pajak untuk negara adalah:
* Pajak dimanfaatkan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, yaitu pengeluaran yang dapat mengembalikan modal, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
* Pajak juga dimanfaatkan untuk pengeluaran reproduktif, yaitu pengeluaran yang dapat memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat, misalnya untuk pengeluaran di bidang pertanian dan sebagainya.
* Pajak dimanfaatkan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif, yaitu pengeluaran yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi memiliki nilai sejarah atau budaya, misalnya untuk pengeluaran pembangunan monumen bersejarah dan sebagainya.
* Pajak dimanfaatkan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif, yaitu pengeluaran yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi penting untuk kesejahteraan sosial atau pertahanan negara, misalnya untuk pengeluaran pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.
2. Manfaat Pajak untuk Masyarakat
Manfaat pajak untuk masyarakat adalah:
* Pajak dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
* Pajak dimanfaatkan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
* Pajak dimanfaatkan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.
* Pajak dimanfaatkan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.
Demikianlah penjelasan tentang manfaat pajak. Semoga artikel ini dapat memberikan Anda informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang pajak.
Baca Juga: Kehidupan Politik Kerajaan Mataram Kuno, Termasuk Dipimpin 2 Dinasti