Advertorial
Intisari-Online.com - Anda belum melaporkansurat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak penghasilan? Tak perlu bingung atau repot bagi Anda yang hendak melaporkannya.
Melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pun ternyata masih bisa dilakukan secara online.
Untuk diketahui, jika Anda Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.
Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan, wajib baik untuk orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Baca Juga : Untuk Hormati Orang Mati, Manusia Prasejarah Israel Sudah Adakan Perjamuan Ritual
Dilansir TribunJabar.id dari pajak.go.id, batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan.
Nah, layanan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan via online adalah e-Filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT elektronik atauapplication service provider(ASP).
Berikut TribunJabar.id paparkan cara mudah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan via online:
Baca Juga : Kisah Pilu Ibu Gendong Anaknya Hingga Meninggal Karena Ditolak Rumah Sakit
1. Siapkan Jaringan Internet dan Komputer yang Memadai
Pertama, pastikan terlebih dahulu, dalam setiap pelaporan SPT tahunan secara online, para wajib pajak harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat.
Pasalnya, jika salah satunya tidak mendukung, maka pengisian harus diulang dari awal lagi.
2. Cek Jumlah Penghasilan Anda
Lalu, pastikan dulu jumlah penghasilan Anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).
Baca Juga : Ekspresi Bahagia Anak 3 Tahun yang Pertama Kali Mendapatkan Tangan Palsunya: 'Bisakah Aku Memilikinya?'
3. Wajib Miliki Bukti Potong dan Efin
Berikutnya, untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online, wajib memiliki bukti potong dan memiliki efin.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan.
Lalu, efin atau electronic filing identification numbermerupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
Baca Juga : Baba Yaga: Penyihir Aneh yang Tinggal di Gubuk Tua dari Cerita Rakyat Slavic
Nah, jika Anda masih belum memiliki efin, tak perlu bingung, cara membuat efin ini mudah kok.
Caranya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor pelayanan pajak (tanpa diwakili) untuk mengisi formulir permohonan aktivasi efin.
Atau, formulir permohonan aktivasi efin ini juga bisa diunduh secara online.
Setelah formulir permohonan aktivasi efin itu diisi, Anda tinggal menyerahkannya ke petugas di kantor pelayanan pajak beserta foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif.
Maka, Anda pun akan mendapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT tahunan online dengan efiling.
Baca Juga : Ini Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Kolesterol, Salah Satunya Makanan Pencegah
4. Akses Laman DJPOnline
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
Kemudian, setelah tampilan laman itu muncul, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.
Wajib pajak orang pribadi bisa memilih kolom SPT 1770 SS.
Setelah kolom isian muncul, Anda bisa mengisinya sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.
Setelah melalui tahap ini, wajib pajak tinggal mengirim laporan tersebut.
Lalu, tak lama setelah mengirim, wajib pajak atau Anda akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak.
(Yongky Yulius)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Secara Online, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini"
Baca Juga : Menurut Penelitian, Diet Tinggi Lemak Mungkin Tidak Baik untuk Bakteri Usus