Intisari-Online.com - Anda belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan pajak penghasilan? Tak perlu bingung atau repot bagi Anda yang hendak melaporkannya.
Melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pun ternyata masih bisa dilakukan secara online.
Untuk diketahui, jika Anda Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.
Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan, wajib baik untuk orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Baca Juga : Untuk Hormati Orang Mati, Manusia Prasejarah Israel Sudah Adakan Perjamuan Ritual
Dilansir TribunJabar.id dari pajak.go.id, batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan.
Nah, layanan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan via online adalah e-Filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT elektronik atau application service provider (ASP).
Berikut TribunJabar.id paparkan cara mudah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan via online:
Baca Juga : Kisah Pilu Ibu Gendong Anaknya Hingga Meninggal Karena Ditolak Rumah Sakit
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR