Menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.
Menyusun dan melaksanakan program pembangunan nasional di bidang agraria dan tata ruang.
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.
2. Melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional
Melaksanakan pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Melaksanakan pengaturan dan penataan ruang.
Melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Mewakili Pemerintah Indonesia dalam forum internasional di bidang agraria dan tata ruang
Mewakili Pemerintah Indonesia dalam forum internasional di bidang agraria dan tata ruang.
Melakukan kerjasama dengan negara lain di bidang agraria dan tata ruang.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR