Muncul Rumor AHY Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Tugas dan Kewenangannya ?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Tugas dan kewenangan menteri ATR/BPN yang diisukan akan dijabat AHY.
Ilustrasi - Tugas dan kewenangan menteri ATR/BPN yang diisukan akan dijabat AHY.

Intisari-online.com - Belakangan muncul rumor mengenai isu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Namun, pihak Demokrat meminta kepastian sampai AHY benar-benar akan dilantik.

"Amin, amin, amin. Kalau buat saya amin, sesuatu yang baik itu diaminkan," ujar Anggota Majelis Tinggi Demokrat Syarif Hasan.

"Kita qobul saja, karena itu hak prerogatif Presiden. Kalau SK (surat keputusan) sudah keluar ya benar," katanya.

Namun, Syarif enggan menjawab ketika ditanya apakah SK tersebut sudah diterima oleh AHY ataupun Demokrat.

Baginya keputusan itu tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Ya, kita sih aminkan saja lah, yang namanya fix itu kalau sudah dilantik. Kalau belum ya itu tergantung Presiden," jelasnya.

Sementara itu bagi publik banyak yang mempertanyakan mengenai apakah tugas dari menteri tersebut, dan seperti apa kewenanganya jika menjabat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu menteri Kabinet Indonesia yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengaturan agraria dan tata ruang di Indonesia.

Berikut beberapa tugas utama Menteri ATR/BPN:

1. Melaksanakan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang

Baca Juga: Megawati Akhirnya Buka Suara Kenapa Larang Menteri-menteri PDI-P Mundur Dari Kabinet Jokowi

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.

Menyusun dan melaksanakan program pembangunan nasional di bidang agraria dan tata ruang.

Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.

2. Melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional

Melaksanakan pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Melaksanakan pengaturan dan penataan ruang.

Melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Mewakili Pemerintah Indonesia dalam forum internasional di bidang agraria dan tata ruang

Mewakili Pemerintah Indonesia dalam forum internasional di bidang agraria dan tata ruang.

Melakukan kerjasama dengan negara lain di bidang agraria dan tata ruang.

Baca Juga: Kok Ada Mantan Menteri Tidak Bisa Berobat Karena Tak Punya Uang? Inilah kisah Menteri 'Termiskin' Di Indonesia

4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Presiden

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Tugas-tugas Menteri ATR/BPN saat ini:

Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Targetnya adalah 126 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Penyelesaian sengketa pertanahan: Terutama sengketa yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan atau instansi pemerintah.

Pengaturan dan penataan ruang: Mewujudkan tata ruang yang terencana, teratur, dan berkelanjutan.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum: Melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik lainnya.

Peningkatan pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang: Mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Tantangan yang dihadapi Menteri ATR/BPN:

Mafia tanah: Praktik mafia tanah yang masih marak di Indonesia.

Sengketa pertanahan: Banyaknya sengketa pertanahan yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Sepenting Apa Jabatan Menteri Tersebut di Kabinet Indonesia Maju?

Ketimpangan penguasaan tanah: Ketimpangan penguasaan tanah yang masih tinggi di Indonesia.

Kurangnya sumber daya manusia: Kurangnya tenaga ahli di bidang agraria dan tata ruang.

Menteri ATR/BPN diharapkan dapat:

Menyelesaikan program PTSL dengan sukses.

Menyelesaikan sengketa pertanahan dengan adil dan transparan.

Mewujudkan tata ruang yang terencana, teratur, dan berkelanjutan.

Melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan transparan dan akuntabel.

Meningkatkan pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang.

Demikianlahtugas dari menteri ATR/BPN, dan seperti apa kewenanganya jika menjabat.

Artikel Terkait