Sistem parlementer menggunakan dua konsep, yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja, ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri.
Negara yang menerapkan ini negara yang sistemnya kerajaan, seperti Inggris dan India.
Haniah Hanafie dan Suryani, dalam bukunya Politik Indonesia (2007), Indonesia pernah memakai sistem demokrasi parlementer pada 14 November hingga 12 Maret 1946.
Ini terjadi di bawah kepemimpinan Perdana Menteri pertama Indonesia, Sutan Sjahrir.
Sistem demokrasi parlementer diberlakukan setelah jatuhnya kabinet presidensial pertama pada 14 November 1945.
Kejatuhan itu disebabkan oleh keluarnya Maklumat Wakil Presiden No. X/1945 pada 16 Oktober 1945.
Kemudian diikuti oleh Maklumat Pemerintah pada 3 November 1945 yang berisi tentang seruan untuk mendirikan partai-partai politik di Indonesia.
Saat ini, negara yang menerapkan demokrasi parlementer yakni, Singapura, Malaysia, Thailand, Turki, India, dan Pakistan.
Indonesia tercatat telah menerapkan empat sistem demokrasi.
Empat sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah:
1. Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR