Baca Juga: 8 Kategori Surat Suara Rusak, Warna Paling Mendapat Perhatian
Jadwal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024
Dilansir Kompas.com, usai pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.
Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022
Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Jika pemilu berlangsung satu putaran sesuai jadwal pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR