Meski motifnya masih dalam pendalaman, namun astas perbuatannya, tersangka J, kata Kapolres AKBP Supriyanto, dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 36 juncto 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres AKBP Supriyanto menjelaskan, terkait motif, masih terus pendalaman karena pelaku tidak jujur.
Selain motif dugaan pencurian, pelaku diduga emosi gegara helm yang dipinjam korban belum dikembalikan hingga persoalan asmara.
"Hingga saat ini dari analisa kami masih ada sejumlah kemungkinan motifnya," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto.
"Yang sementara ini diakui oleh yang bersangkutan itu memang karena dendam, berawal seringnya cekcok karena masalah ayamlah, juga pihak korban anak pertama (Risna) ini pinjam helm 3 hari tidak dikembalikan."
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah berpacaran dengan anak pertama korban.
Pelaku pun diduga cemburu sebab anak pertama korban saat ini sudah memiliki pacar baru.
Namun, pelaku membantahnya.
"Demikian informasi lain bahwa pelaku dan korban pernah berpacaran. Ternyata pihak korban punya pacar lain," kata Kapolres.
Supriyanto menegaskan pihaknya masih akan mendalami pengakuan pelaku. Sebab, kondisi pelaku masih belum stabil.
"Mungkin juga ada unsur itu. Ini masih kami dalami lagi (nanti) setelah pelaku ini stabil," ucapnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR