Dipotong Jadi 9 Dan Dibuang Ke Kali, Terapis Pencabut Nyawa Ini Mutilasi Korbannya Pakai Clurit Dan Pisau

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Setelah memotong-motong tubuh korban menjadi sembilan bagian, terapis Abdul Rahman membuang potongan itu sebagian ke sungai dan sekitarnya.
Setelah memotong-motong tubuh korban menjadi sembilan bagian, terapis Abdul Rahman membuang potongan itu sebagian ke sungai dan sekitarnya.

Intisari-Online.com -Tak hanya jadi satu-dua bagian, terapis pencabut nyawa, Abdul Rahman, memutilasi korbannya jadi sembilan potongan.

Setelah membungkusnya dalam tiga kantong kresek, potongan-potongan tubuh itu kemudian dibuang ke sungai dan sekitarnya.

Kini polisi tengah mencari barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi korban: clurit dan sebilah pisau.

Dilaporkan Kompas.com,Abdul Rahman telah mengakui perbuatannya memutilasi jasad korban AP (34), asal Surabaya, Jawa Timur.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya sendiri terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Seperti disebut di awal,potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Pada Senin 16 Oktober 2023 (sehari setelah korban dihabisi), pelaku membeli alat atau pisau potong," kata Danang, Senin (8/1).

"Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek."

Setelah itu, pelaku menuju ke Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.

"Jadi, 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango," kata dia.

"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango," tambah dia.

Saat ini, polisi fokus mencari keberadaan senjata tajam (sajam) berupa celurit dan pisau potong yang dipakai pelaku untuk membunuh dan memutilasi korban AP.

Barang bukti alat kejahatan itu dibutuhkan untuk proses hukum kasus mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka membuang senjata tajam tersebut berikut beberapa potongan tubuh korban ke Sungai Bango.

"Kami masih melakukan pencarian, terhadap kantong kresek yang berisi potongan tubuh korban, baju korban dan alat-alat (sajam) yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi. Sehingga, bisa semakin terang perkara ini," ujar Danang , Selasa (9/1).

Dia bilang, tersangka menghabisi nyawa korban pada Minggu 15 Oktober 2023.

Sebelum pembunuhan terjadi, sempat terjadi cekcok dan terlibat adu fisik antara korban dan pelaku.

"Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian, dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali hingga korban roboh dan meninggal," jelasnya.

Kemudian keesokan harinya atau pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka membeli pisau potong untuk dipakai memutilasi jenazah korban.

Danang menambahkan, pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah kosnya.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," tandasnya.

Artikel Terkait