Pasal-pasal tentang Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan:
- Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi di Indonesia.
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini menunjukkan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia.
- Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia.
- Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah independen dan tidak tergantung pada kekuasaan lainnya.
- Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Hubungan Kerja Antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Meskipun Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan, bukan berarti bahwa eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak memiliki hubungan kerja sama sama.
Justru, hubungan kerja antara ketiga lembaga ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam penyelenggaraan negara.
Hubungan kerja antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat berupa koordinasi, konsultasi, atau kerjasama.
Baca Juga: Perbandingan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat: Apa Kelebihan dan Kekurangan Masing-masing
KOMENTAR