Intisari-Online.com -Anda mungkin pernah mendengar istilah masyarakat hukum adat, hak ulayat, atau hak atas tanah adat.
Namun, apakah Anda tahu bahwa istilah-istilah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia?
Artikel ini akan uraikan secara jelas apa makna isi Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Pasal ini juga mengatur syarat-syarat agar masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dapat diakui dan dihormati oleh negara.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang topik ini, silakan lanjutkan membaca artikel ini hingga selesai.
Anda akan mendapatkan informasi yang bermanfaat dan menarik tentang masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya di Indonesia.
Isi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Pasal ini mengandung beberapa istilah penting yang perlu dipahami, yaitu:
- Masyarakat hukum adat: adalah kelompok masyarakat yang memiliki ikatan sejarah, adat istiadat, budaya, dan wilayah tertentu, yang diakui keberadaannya oleh negara.
- Hak-hak tradisional: adalah hak-hak yang melekat pada masyarakat hukum adat, seperti hak ulayat, hak atas tanah, hak atas sumber daya alam, dan hak-hak lainnya, yang diakui keberadaannya oleh negara.
- Pengakuan dan penghormatan negara: adalah sikap dan tindakan negara yang memberikan perlindungan hukum dan penghargaan kepada masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, sebagai bagian dari kekayaan dan keberagaman budaya bangsa.
- Syarat-syarat pengakuan dan penghormatan negara: adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya agar dapat diakui dan dihormati oleh negara, yaitu:
- Masih hidup: artinya masih ada dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat.
- Sesuai dengan perkembangan masyarakat: artinya mampu beradaptasi dan berinovasi sesuai dengan zaman dan kebutuhan masyarakat.
- Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia: artinya tidak bertentangan dengan ideologi, konstitusi, dan kepentingan nasional negara.
- Diatur dalam undang-undang: artinya ada payung hukum yang mengatur secara jelas dan rinci tentang status, hak, dan kewajiban masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Makna Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memiliki makna yang penting dan strategis bagi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya di Indonesia.
Pasal ini menunjukkan bahwa negara menghargai dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan dan keberagaman budaya bangsa.
Baca Juga: Mengapa Bangsa Indonesia Memiliki Keanekaragaman Budaya Suku, Ras, Agama, dan Adat Istiadat?
Pasal ini juga menjamin bahwa masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan yang setara dengan masyarakat lainnya.
Selain itu, pasal ini juga mengandung nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligusmengakui bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, yang tidak boleh diabaikan atau dilanggar oleh siapa pun.
Di sisi lain, pasal ini pun menghormati bahwa masyarakat hukum adat memiliki kearifan lokal dan kebudayaan yang unik, yang tidak boleh dihilangkan atau diubah secara paksa oleh siapa pun.
Terakhir, pasal ini juga mengatur bahwa masyarakat hukum adat memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, yang tidak boleh diabaikan atau dilalaikan oleh siapa pun.
Demikianlah uraian secara jelas tentang apa makna isi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Semogapengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat bisa benar-benar terwujud.
Baca Juga: Apa Saja Bentuk Kebudayaan Indonesia yang Umum Diketahui Masyarakat?