- Masyarakat hukum adat: adalah kelompok masyarakat yang memiliki ikatan sejarah, adat istiadat, budaya, dan wilayah tertentu, yang diakui keberadaannya oleh negara.
- Hak-hak tradisional: adalah hak-hak yang melekat pada masyarakat hukum adat, seperti hak ulayat, hak atas tanah, hak atas sumber daya alam, dan hak-hak lainnya, yang diakui keberadaannya oleh negara.
- Pengakuan dan penghormatan negara: adalah sikap dan tindakan negara yang memberikan perlindungan hukum dan penghargaan kepada masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, sebagai bagian dari kekayaan dan keberagaman budaya bangsa.
- Syarat-syarat pengakuan dan penghormatan negara: adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya agar dapat diakui dan dihormati oleh negara, yaitu:
- Masih hidup: artinya masih ada dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat.
- Sesuai dengan perkembangan masyarakat: artinya mampu beradaptasi dan berinovasi sesuai dengan zaman dan kebutuhan masyarakat.
- Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia: artinya tidak bertentangan dengan ideologi, konstitusi, dan kepentingan nasional negara.
- Diatur dalam undang-undang: artinya ada payung hukum yang mengatur secara jelas dan rinci tentang status, hak, dan kewajiban masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Makna Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memiliki makna yang penting dan strategis bagi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya di Indonesia.
Pasal ini menunjukkan bahwa negara menghargai dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan dan keberagaman budaya bangsa.
Baca Juga: Mengapa Bangsa Indonesia Memiliki Keanekaragaman Budaya Suku, Ras, Agama, dan Adat Istiadat?
KOMENTAR