- Hak milik: hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hanya warga negara Indonesia atau badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik².
- Hak guna usaha (HGU): hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Hak guna bangunan (HGB): hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu.
HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berdomisili di Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Hak pakai: hak untuk menggunakan dan mengambil hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, dalam jangka waktu tertentu.
Hak pakai dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berdomisili di Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Hak sewa: hak untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan, dalam jangka waktu tertentu. Hak sewa dapat dimiliki oleh siapa saja yang berkepentingan.
- Hak membuka tanah: hak untuk membuka tanah yang belum diusahakan, dengan maksud untuk mengusahakannya. Hak membuka tanah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Hak memungut hasil hutan: hak untuk memungut hasil hutan yang tumbuh di tanah yang dikuasai oleh negara.
Hak memungut hasil hutan dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Asal-Usul Kerajaan Kalingga, Kerajaan yang Dianggap Pionir Kerajaan Besar di Tanah Jawa
- Hak-hak lain: hak-hak yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Contoh hak-hak lain adalah hak ulayat, hak adat, dan hak-hak tradisional.
Demikianlah jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia. Semoga jawaban saya dapat membantu Anda.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR