Intisari-online.com - Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur oleh Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pemberian HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan.
Untuk mendapatkan HGU, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan data dan dokumen pendukung, menunjukkan tujuan dan rencana penggunaan lahan yang jelas, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat-syarat luas maksimum, jangka waktu, dan lokasi lahan yang dapat diberikan HGU.
HGU dapat hapus karena berakhirnya jangka waktu, dicabutnya hak oleh negara, ditinggalkan oleh pemegang hak, atau dimusnahkan oleh bencana alam.
Pemegang HGU juga dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain dengan syarat tertentu.
Pemegang HGU wajib memanfaatkan lahan sesuai dengan tujuan dan rencana penggunaan, menjaga kelestarian lingkungan, membayar pajak dan iuran, dan melaporkan perkembangan usahanya kepada pejabat yang berwenang.
Menurut hukum agraria Indonesia, terdapat delapan jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Jenis-jenis hak atas tanah tersebut adalah:
Baca Juga: Inilah Orang-orang Terkaya Di Indonesia Penguasa Pertambangan Batau Bara Tanah Air
- Hak milik: hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hanya warga negara Indonesia atau badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik².
- Hak guna usaha (HGU): hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Hak guna bangunan (HGB): hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu.
HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berdomisili di Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Hak pakai: hak untuk menggunakan dan mengambil hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, dalam jangka waktu tertentu.
Hak pakai dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, orang asing yang berdomisili di Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Hak sewa: hak untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan, dalam jangka waktu tertentu. Hak sewa dapat dimiliki oleh siapa saja yang berkepentingan.
- Hak membuka tanah: hak untuk membuka tanah yang belum diusahakan, dengan maksud untuk mengusahakannya. Hak membuka tanah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Hak memungut hasil hutan: hak untuk memungut hasil hutan yang tumbuh di tanah yang dikuasai oleh negara.
Hak memungut hasil hutan dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Asal-Usul Kerajaan Kalingga, Kerajaan yang Dianggap Pionir Kerajaan Besar di Tanah Jawa
- Hak-hak lain: hak-hak yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Contoh hak-hak lain adalah hak ulayat, hak adat, dan hak-hak tradisional.
Demikianlah jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia. Semoga jawaban saya dapat membantu Anda.