Formulir ini berisi data diri Anda, alamat asal dan tujuan, serta alasan pindah memilih.
Anda juga harus menandatangani formulir ini di hadapan petugas KPU.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Anda yang masih memiliki kuota pemilih.
Anda bisa memilih TPS yang paling dekat atau sesuai dengan keinginan Anda, asalkan masih ada kuota.
5. KPU akan memberikan Anda bukti pindah memilih berupa formulir A5 yang sudah distempel dan ditandatangani oleh petugas KPU.
Formulir ini harus Anda bawa saat hari pemungutan suara nanti.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah bisa pindah TPS dan menggunakan hak suara Anda di Pemilu 2024.
Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke KPU dan TPS, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selamat memilih!
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR