Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Jadi Sorotan, Ini Penjelasan KPU

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Surat Suara KPU ditemukan di Taiperi
Ilustrasi - Surat Suara KPU ditemukan di Taiperi

Intisari-online.com - Surat suara Pemilu 2024 yang sudah tercoblos oleh sebagian warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan, menjadi viral di media sosial.

Banyak netizen yang mempertanyakan keabsahan dan keamanan surat suara tersebut.

Bagaimana tanggapan KPU terkait hal ini?

Kehebohan ini berawal dari sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @hany_ajja88 pada Senin (25/12/2023).

Dalam video tersebut, si pengunggah menunjukkan surat suara Pilpres yang sudah diterimanya melalui pos.

Ia kemudian membuka amplop dan memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan nomor urut 2.

Video ini kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Banyak netizen yang mengkritik dan mengecam tindakan PPLN Taipei yang dinilai telah melanggar aturan.

Ada juga yang menduga adanya upaya kecurangan atau manipulasi surat suara.

Penjelasan KPU

Menanggapi isu ini, KPU RI menggelar konferensi pers pada Selasa malam (26/12/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan bahwa surat suara tersebut berasal dari PPLN Taipei.

Baca Juga: KPU Ungkap Gagasan, Visi Misi dan Program Cawapres di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan

Ia mengakui adanya kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei dalam mendistribusikan surat suara.

"Surat suara yang dikirimkan oleh PPLN Taipei tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. Jadwal pengiriman surat suara melalui pos adalah 2-11 Januari 2024, sedangkan PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023," ujar Hasyim.

Hasyim juga menyatakan bahwa semua surat suara yang sudah tercoblos di Taipei tidak sah dan tidak akan dihitung dalam perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa KPU RI akan mengirimkan surat suara baru kepada pemilih di Taipei sesuai dengan jadwal yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPLN Taipei untuk menarik kembali surat suara yang sudah dikirimkan. Kami juga akan mengirimkan surat suara baru yang sudah dicetak ulang dengan tanda khusus. Surat suara baru ini akan dikirimkan pada 2-11 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI," jelas Hasyim.

Artikel Terkait