Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar dan Anda berkesempatan untuk menjadi bagian dari proses demokrasi di Indonesia.
Nah berikut ini ada cara san syarat untuk daftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.
Salah satu cara untuk berpartisipasi adalah dengan mendaftar sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Pengawas TPS adalah petugas yang bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Pengawas TPS juga berwenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Menariknya, pengawas TPS akan mendapatkan gaji minimal Rp1 juta per bulan selama masa tugasnya.
Selain itu, siapa saja yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai pengawas TPS, tanpa harus terikat dengan partai politik atau jabatan pemerintahan.
Lalu, bagaimana cara dan syarat daftar pengawas TPS 2024? Berikut adalah penjelasannya:
Cara Daftar Pengawas TPS 2024
Cara daftar pengawas TPS 2024 cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari situs resmi Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan setempat.
Formulir pendaftaran juga dapat diambil langsung di kantor Panwaslu Kecamatan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR