* surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
* surat suara berwarna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
* surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR
* surat suara berwarna biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
* surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota
Untuk pemilih di DKI Jakarta, hanya ada 4 surat suara, yaitu:
* surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
* surat suara untuk memilih anggota DPR
* surat suara untuk memilih anggota DPD
* surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi
Sedangkan untuk pemilih di luar negeri, hanya ada 2 surat suara, yaitu:
Baca Juga: Ini Jawaban tentang Motivasi Menjadi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
KOMENTAR