* surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
* surat suara untuk memilih anggota DPR
Endang Istianti, Ketua KPU Jakarta Barat, menjelaskan aturan penyortiran surat suara Pemilu 2024.
"Jadi sortir itu kami memilah surat suara yang rusak dan tidak, dicek dulu ada beberapa standar yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,," ujar Isti, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikut adalah kriteria surat suara yang dianggap rusak:
1) Warna surat cetak tidak rata, tidak jelas, tidak terbaca, atau banyak noda
2) Surat suara lecek, keriput, atau robek
3) Warna surat tidak cocok dengan jenis Pemilu
4) Nama dan logo partai tidak ada atau tidak lengkap
5) Logo KPU kabur
6) Ada lubang di kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon yang seolah-olah sudah dicoblos
7) Foto calon dan pasangan calon tidak jelas
8) Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU
"Namun, ada juga surat suara yang meskipun ada cacat cetak sedikit tetapi tetap bisa dipakai, misalnya ada titik-titik kecil di luar area pencoblosan," papar Isti.
"Selain itu, ada juga surat suara yang garis tepinya terpotong, atau ada gangguan lain yang tidak terlalu mencolok, maka itu masih dianggap layak dipakai," tambah dia.
Demikianlah 8 kategori surat suara rusak yang harus Anda waspadai dalam Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menggunakan hak pilih Anda dengan bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Perbedaan Pemilu Tahun 1955 dengan Pemilu 2019, Ada 4 Hal Utama
KOMENTAR