Setelah mengisi formulir, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi e-KTP, pasfoto, ijazah, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 6 Januari 2024.
Selanjutnya, Anda akan mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 23 Januari 2024.
Jika Anda lolos seleksi, Anda akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis sebelum ditugaskan sebagai pengawas TPS.
Syarat Daftar Pengawas TPS 2024
Syarat daftar pengawas TPS 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR