- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan e-KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Soal TPS Khusus di IKN
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Itulah cara dan syarat daftar pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.
Jika Anda tertarik untuk menjadi pengawas TPS, segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari pengawas demokrasi di Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR