Dalam perkembangannya, Kalender Julian dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Kalender Gregorian.
Kalender Gregorian yang dicetuskan oleh Dr. Aloysius Lilius disetujui oleh pemimpin tertinggi umat Katolik di Vatikan, Paus Gregory XIII pada 1582.
Sistem Kalender Gregorius inilah yang kemudian ditetapkan negara-negara di seluruh dunia.
Sejak saat itu, setiap tanggal 31 Desember malam dilakukan perayaan pergantian tahun yang semakin meriah di seluruh belahan dunia.
Namun, sebagian tokoh Muslim berpendapat, perayaan tahun baru Masehi menurut pandangan Islam tidak diperbolehkan.
Sementara dalam pandangan ulama lain, perayaan tahun baru bisa dirayakan dengan batas wajar dan sebagai tanda bersyukur kepada Tuhan.
Begitulah sejarah perayaan tahun baru Masehi menurut padangan Islam.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR