Masyarakat juga dapat mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti audiensi, konsultasi publik, petisi, demonstrasi, dan lain-lain.
- Pengawasan hukum.
Pengawasan hukum adalah proses penilaian terhadap keabsahan, keadilan, dan kepatutan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara.
Pengawasan hukum dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga negara lain yang memiliki kewenangan untuk itu, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan lain-lain.
Pengawasan hukum juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur hukum, seperti gugatan, permohonan, atau permintaan.
Pengawasan hukum bertujuan untuk menjamin bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan konstitusi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan hak asasi manusia.
Demikianlah penjelasan mengenai apa yang bisa dilakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan inspirasi bagi Anda yang tertarik dengan topik ini.
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?
KOMENTAR