Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu apa perbedaan dan hubungan antara peraturan-peraturan yang ada di Indonesia?
Mengapa penting bagi peraturan-peraturan tersebut untuk tidak saling bertentangan atau tumpang tindih?
Apa yang bisa dilakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?
Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan-peraturan dibuat oleh lembaga-lembaga negara harus sesuai dengan konstitusi dan tidak boleh saling bertabrakan
Ini diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU tersebut menetapkan beberapa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat 1, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang4. Peraturan Pemerintah5. Peraturan Presiden6. Peraturan Daerah Provinsi7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1.
Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, peraturan-peraturan tersebut juga harus harmonis dan konsisten antara satu dengan lainnya.
Jika terjadi konflik atau tumpang tindih antar peraturan, maka akan menimbulkan kekacauan hukum dan kebingungan bagi masyarakat.
Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mendorong Hubungan Antarperundang-undangan Agar Sinkron atau Saling Mendukung?
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Kerjasama antara lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan harus saling berkoordinasi dan berkonsultasi agar tidak terjadi konflik atau inkonsistensi antara peraturan yang dibuat.
Misalnya, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara eksekutif dan legislatif, antara pusat dan daerah, dan sebagainya.
Kerjasama ini dapat dilakukan melalui mekanisme formal maupun informal, seperti rapat, surat, diskusi, dan lain-lain.
- Partisipasi masyarakat.
Masyarakat sebagai subjek hukum yang terkena dampak dari peraturan perundang-undangan harus diberi kesempatan untuk ikut berperan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat memberikan masukan, saran, kritik, atau usulan kepada lembaga-lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PPKn Kelas X: Bagaimana Hubungan yang Seharusnya Antar Peraturan Perundang-undangan?
Masyarakat juga dapat mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti audiensi, konsultasi publik, petisi, demonstrasi, dan lain-lain.
- Pengawasan hukum.
Pengawasan hukum adalah proses penilaian terhadap keabsahan, keadilan, dan kepatutan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara.
Pengawasan hukum dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga negara lain yang memiliki kewenangan untuk itu, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan lain-lain.
Pengawasan hukum juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur hukum, seperti gugatan, permohonan, atau permintaan.
Pengawasan hukum bertujuan untuk menjamin bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan konstitusi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan hak asasi manusia.
Demikianlah penjelasan mengenai apa yang bisa dilakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung.Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan inspirasi bagi Anda yang tertarik dengan topik ini.
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?