Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu apa perbedaan dan hubungan antara peraturan-peraturan yang ada di Indonesia?
Mengapa penting bagi peraturan-peraturan tersebut untuk tidak saling bertentangan atau tumpang tindih?
Apa yang bisa dilakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?
Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Peraturan-peraturan dibuat oleh lembaga-lembaga negara harus sesuai dengan konstitusi dan tidak boleh saling bertabrakan
Ini diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU tersebut menetapkan beberapa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat 1, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1.
Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
KOMENTAR