Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenis perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Tahukah Anda juga bahwa setiap jenis perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan yang berbeda-beda?
Lalu, bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan tersebut?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memberikan penjelasan singkat tentang jenis dan hierarki perundang-undangan di Indonesia, serta pentingnya menghormati dan mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang merupakan hukum dasar dan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), yang merupakan keputusan tertinggi MPR yang mengandung ketentuan mengenai hal-hal pokok dalam penyelenggaraan negara.
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden, atau oleh Presiden dalam keadaan darurat.
- Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU secara lebih rinci.
- Peraturan Presiden (Perpres), yang merupakan peraturan tertulis yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU atau PP.
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Masyarakat Setelah Mengetahui Berbagai Jenis Perundang-undangan?
KOMENTAR