Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan perbedaannya?
Jika Anda belum tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Anda perlu membaca artikel ini.
Artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan jelas tentang produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan perbedaannya.
Produk perundang-undangan adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semua pihak harus menghormati dan mematuhi produk perundang-undangan, yang memiliki hierarki atau tata urutan.
Di Indonesia, ada dua jenis produk perundang-undangan, yaitu yang bersifat nasional dan daerah.
Yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia adalah produk perundang-undangan tingkat nasional.
Sedangkan yang berlaku untuk wilayah tertentu sesuai dengan otonomi daerah adalah produk perundang-undangan tingkat daerah.
Berikut ini penjelasan lengkapnya seperti dilansir dari Bobo.Id:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam sistem Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan nasional.
Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. UU atau Perppu
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut: Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Demikianlah artikel ini mengenai produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan perbedaannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum di Indonesia.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksudkan 'Membangun Kesepakatan Bersama'?