Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan perbedaannya?
Jika Anda belum tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Anda perlu membaca artikel ini.
Artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan jelas tentang produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan perbedaannya.
Produk perundang-undangan adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semua pihak harus menghormati dan mematuhi produk perundang-undangan, yang memiliki hierarki atau tata urutan.
Di Indonesia, ada dua jenis produk perundang-undangan, yaitu yang bersifat nasional dan daerah.
Yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia adalah produk perundang-undangan tingkat nasional.
Sedangkan yang berlaku untuk wilayah tertentu sesuai dengan otonomi daerah adalah produk perundang-undangan tingkat daerah.
Berikut ini penjelasan lengkapnya seperti dilansir dari Bobo.Id:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam sistem Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan nasional.
Baca Juga: Apa Muatan dan Siapa Pihak yang Memproduksi Masing-masing Perundang-undangan Tersebut?
KOMENTAR