UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011, seperti dilansir dari kompas.com, maka urutan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dari yang paling tinggi adalah:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Kabupaten atau Kota
Penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
KOMENTAR