Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011, seperti dilansir dari kompas.com,maka urutan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dari yang paling tinggi adalah:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Kabupaten atau Kota
Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan.
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. UU atau Perppu
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Baca Juga: Soal PPKn Kelas X: Apakah yang Dimaksud 'Membangun Kesepakatan Bersama'?
Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:
1) Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.2) DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.3) Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.4) Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
7. Perda Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.
Demikianlah artikel ini mengenai macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum di negara kita.
Baca Juga: PPKn Kelas X Halaman 91: Apa yang Dimaksud dengan Kesepakatan Bersama?