Selain itu, peraturan-peraturan tersebut juga harus harmonis dan konsisten antara satu dengan lainnya.
Jika terjadi konflik atau tumpang tindih antar peraturan, maka akan menimbulkan kekacauan hukum dan kebingungan bagi masyarakat.
Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mendorong Hubungan Antarperundang-undangan Agar Sinkron atau Saling Mendukung?
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Kerjasama antara lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan harus saling berkoordinasi dan berkonsultasi agar tidak terjadi konflik atau inkonsistensi antara peraturan yang dibuat.
Misalnya, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara eksekutif dan legislatif, antara pusat dan daerah, dan sebagainya.
Kerjasama ini dapat dilakukan melalui mekanisme formal maupun informal, seperti rapat, surat, diskusi, dan lain-lain.
- Partisipasi masyarakat.
Masyarakat sebagai subjek hukum yang terkena dampak dari peraturan perundang-undangan harus diberi kesempatan untuk ikut berperan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat memberikan masukan, saran, kritik, atau usulan kepada lembaga-lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PPKn Kelas X: Bagaimana Hubungan yang Seharusnya Antar Peraturan Perundang-undangan?
KOMENTAR