Dari isi maklumat disebutkan bahwa menteri yang awalnya bertanggung jawab pada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada parlemen.
Dari sini diketahui tujuan Maklumat 14 November 1945, yakni perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari presidensial ke parlementer.
Sistem parlementer memosisikan Presiden sebagai kepala negara.
Sementara parlemen diketuai Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Eddy Sarwanto dalam jurnal Dasar Hukum Dan Kedudukan Maklumat Wakil Presiden (1986) menjelaskan, pergantian sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer berarti bergesernya pemerintahan dari presiden ke perdana menteri.
Selain itu sistem parlementer bertujuan meningkatkan kebebasan demokrasi dibandingkan sistem presidensial, di mana presiden memiliki kedudukan mutlak.
Pada masa itu, kedudukan Perdana Menteri dijabat oleh Sutan Sjahir sehingga kabinetnya disebut dengan Kabinet Sjahir I.
Kabinet Sjahir menduduki pemerintahan 14 November 1945 hingga 12 Maret 1946.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR