Masing-masing pemilih nantinya akan menggunakan 5 jenis surat suara pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023.
Yaitu surat suara pilpres, pileg DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengecualian hanya untuk pemilih di DKI Jakarta yang tidak mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR