KPU Siap Gelar Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

KPU telah resmi mengumumkan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti. Nomor urut akan diundi besok, Selasa, 14 November 2023.
KPU telah resmi mengumumkan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti. Nomor urut akan diundi besok, Selasa, 14 November 2023.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar pengundian nomor urut untuk tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Mereka yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Pengundian nomor urut ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, karena akan menentukan posisi dan urutan capres-cawapres dalam surat suara.

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU, pengundian nomor urut capres-cawapres 2024 akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 November 2023, pukul 20.00 WIB.

Acara ini akan disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi nasional, serta dapat diakses melalui media sosial dan situs resmi KPU.

Pengundian nomor urut ini akan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing capres-cawapres, partai politik pengusung, dan tim kampanye nasional.

Mekanisme pengundian nomor urut capres-cawapres 2024 adalah sebagai berikut:

- Pertama, KPU akan melakukan pengundian nomor urut untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut oleh capres-cawapres.

Pengundian ini menggunakan bola-bola berwarna yang dimasukkan ke dalam kotak kaca.

Setiap bola berwarna mewakili satu pasangan capres-cawapres.

Warna bola yang terlebih dahulu keluar dari kotak kaca akan menentukan urutan pengambilan nomor urut pertama, dan seterusnya.

Baca Juga: Akhirnya KPU Umumkan Capres-cawapres Pilpres 2024, Nomor Urut Besok

- Kedua, KPU akan melakukan pengundian nomor urut untuk menentukan nomor urut yang akan dipilih oleh capres-cawapres.

Pengundian ini menggunakan bola-bola bernomor yang dimasukkan ke dalam kotak kaca.

Setiap bola bernomor mewakili satu nomor urut yang tersedia, yaitu 1, 2, dan 3.

Capres-cawapres yang mendapat giliran pertama akan mengambil satu bola bernomor dari kotak kaca, dan nomor yang tertera pada bola tersebut akan menjadi nomor urut mereka.

Begitu juga dengan capres-cawapres yang mendapat giliran kedua dan ketiga.

- Ketiga, KPU akan mengumumkan hasil pengundian nomor urut capres-cawapres 2024 secara resmi.

KPU juga akan menyerahkan sertifikat nomor urut kepada masing-masing capres-cawapres, sebagai tanda bahwa mereka telah resmi menjadi peserta Pilpres 2024.

Nomor urut capres-cawapres 2024 ini akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Nomor urut ini juga akan digunakan sebagai identitas dan simbol capres-cawapres dalam berbagai kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun daring.

Selain itu, nomor urut ini juga akan mempengaruhi strategi dan psikologi pemilih dalam memberikan suara mereka pada hari pencoblosan, 17 April 2024.

Artikel Terkait