Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini merupakan aturan baru yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari tahapan, jadwal, hingga persyaratan calon.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.
Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam PKPU ini:
- Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
- Tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 9 Juni 2022 dan berakhir pada 14 April 2024.
Tahapan ini meliputi persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian sengketa.
- Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain: berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, ber-KTP, beragama, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir, dan memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019.
- Persyaratan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain: berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, ber-KTP, beragama, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan berasal dari partai politik yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024.
- Partai politik yang dapat mengikuti Pemilu 2024 adalah partai politik yang telah terdaftar di KPU dan memenuhi syarat administrasi, verifikasi faktual, dan akreditasi.
Baca Juga: KPU Umumkan Debat Pilpres 2024 Akan Digelar Lima Kali, Ini Jadwal dan Lokasinya
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR