PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Ini Aturan Baru KPU untuk Pemilu 2024

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

ilustrasi -  Aturan baru KPU 2024.
ilustrasi - Aturan baru KPU 2024.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini merupakan aturan baru yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari tahapan, jadwal, hingga persyaratan calon.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam PKPU ini:

- Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilu ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

- Tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 9 Juni 2022 dan berakhir pada 14 April 2024.

Tahapan ini meliputi persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian sengketa.

- Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain: berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, ber-KTP, beragama, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir, dan memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019.

- Persyaratan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD antara lain: berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, ber-KTP, beragama, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan berasal dari partai politik yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024.

- Partai politik yang dapat mengikuti Pemilu 2024 adalah partai politik yang telah terdaftar di KPU dan memenuhi syarat administrasi, verifikasi faktual, dan akreditasi.

Baca Juga: KPU Umumkan Debat Pilpres 2024 Akan Digelar Lima Kali, Ini Jadwal dan Lokasinya

Syarat administrasi meliputi kepengurusan, keanggotaan, lambang, dan program.

Syarat verifikasi faktual meliputi keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keterwakilan pemuda minimal 15 persen, dan keterwakilan penyandang disabilitas minimal 1 persen.

Syarat akreditasi meliputi dukungan minimal 4 persen kursi DPR atau 4 persen suara sah nasional pada Pemilu 2019, atau dukungan minimal 1.000 orang di setiap provinsi dan 500 orang di setiap kabupaten/kota.

- Jadwal debat pilpres 2024 akan dilaksanakan sebanyak lima kali, yaitu pada tanggal 12 Januari 2024, 26 Januari 2024, 9 Februari 2024, 11 Februari 2024, dan 13 Februari 2024.

Debat pertama akan membahas visi, misi, dan program prioritas calon.

Debat kedua akan membahas isu-isu strategis nasional dan internasional.

Debat ketiga akan membahas isu-isu ekonomi dan kesejahteraan sosial. Debat keempat akan membahas isu-isu hukum, HAM, dan terorisme.

Debat kelima akan membahas isu-isu pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan budaya.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.

Artikel Terkait