Intisari-online.com - Salah satu agenda penting dalam masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 adalah debat antara calon presiden dan calon wakil presiden.
Debat ini merupakan kesempatan bagi para capres dan cawapres untuk menyampaikan visi, misi, program, dan gagasan mereka kepada publik.
Debat juga menjadi ajang untuk menunjukkan kemampuan, pengetahuan, dan kredibilitas mereka dalam menghadapi isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu telah menetapkan bahwa debat Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Tiga kali untuk debat capres dan dua kali untuk debat cawapres.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dasarnya masih sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Debatnya dilakukan sebanyak lima kali," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim mengatakan, KPU saat ini tengah mematangkan jadwal dan lokasi acara debat tersebut.
Dia menuturkan jika nanti pihaknya sudah siap, persiapan debat ini bakal KPU bahas dengan tim partai politik yang mengusung capres cawapres. Termasuk dengan masing-masing pasangan calon.
"Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi. Nanti setelah matang tidak perlu lama lah, nanti segera kita bahas dengan masing-masing pimpinan partai politik dan juga tim kampanye atau tim pemenangan masing-masing capres," katanya.
Hasyim menambahkan, pembicaraan mengenai debat pilpres dengan parpol politik akan dilakukan usai penetapan daftar calon tetap (DCT).
Diketahui, penetapan DCT dilakukan pada 13 November 2023.
Baca Juga: KPU Jelaskan Langkah Penanganan Sengketa Calon Anggota DPR
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR