Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tahapan pemilu 2024 pada Senin, 30 Oktober 2023.
Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, yang merupakan hari Minggu kedua di bulan Februari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tahapan pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 1 November 2023 hingga 31 Maret 2025.
Tahapan tersebut meliputi persiapan, penyelenggaraan, dan penyelesaian sengketa pemilu.
Tahapan persiapan antara lain adalah penetapan daftar pemilih tetap, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu, pendaftaran dan verifikasi calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif.
KPU juga telah menyiapkan berbagai program sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu 2024.
Program-program tersebut antara lain adalah:
- Gerakan Nasional Cerdas Memilih (GNCM): Program ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih tentang hak dan kewajiban mereka dalam pemilu, serta cara memilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab.
- Gerakan Nasional Milenial Memilih (GNMM): Program ini ditujukan untuk mengajak generasi milenial, yaitu pemilih berusia 17-35 tahun, untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024.
Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media sosial, influencer, dan selebriti.
- Gerakan Nasional Perempuan Memilih (GNPM): Program ini mengkampanyekan pentingnya peran perempuan dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Ini Alasan Mereka Pilih Tanggal 25 Oktober
Program ini juga mengupayakan kesetaraan gender dalam proses pemilu, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
KPU berharap bahwa program-program tersebut dapat meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu 2024, serta menciptakan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas.